Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grap Toko

- 12 Januari 2021, 21:49 WIB
Slamet Uliandi
Slamet Uliandi /Humas Polres Magelang

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Modus tersebut menurut Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan. berhasil mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

Baca Juga: Direkomendasikan Elon Musk sebagai Pengganti WhatsApp, Ini Cara Buat Grup Chat di Aplikasi Signal

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut," kata Adex Yudiswan.

"Dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," tambahnya.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang jika konsumen bertanya mengenai pesanannya.

Baca Juga: Pasca Pembaruan Kebijakan Privasi, Signal Menjadi Aplikasi Populer Pengganti WhatsApp

Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah