Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grap Toko

- 12 Januari 2021, 21:49 WIB
Slamet Uliandi
Slamet Uliandi /Humas Polres Magelang

 

Media Magelang - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan daring dan pencucian uang online shop Grab Toko.

Pelaku berinisial YMP (33 tahun) melakukan penipuan daring dan pencucian uang menggunakan online shop Grap Toko.

YMP kemudian diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Atas tindakan penipuan dan pencucian uang di salah satu onlien shop Grap Toko.

Baca Juga: Dokumen RS Wuhan Bocor : Ini Kesalahan Pemerintah China ketika Mengatasi Kasus Awal Covid-19

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa pelaku tersangka adalah seorang karyawan swasta yang menggunakan website dan hosting luar negeri untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Penangkapan YMP dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kotak Hitam atau Black Box Sriwijaya air SJ 182 Telah Ditemukan

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x