Nama Listyo Sigit Prabowo Resmi Diusulkan Jokowi, Gus Jazil: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menerima

- 13 Januari 2021, 16:40 WIB
Soal calon Kapolri, Jazilul Fawaid  atau Gus Jazil beri selamat pada Komjen Listyo Sigit Prabowo
Soal calon Kapolri, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil beri selamat pada Komjen Listyo Sigit Prabowo /- Foto : Instagram @jazilulfawaidd

Proses ini akan berjalan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

"DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," lanjut Puan.

Baca Juga: Melihat Jokowi Sudah Selesai Terima Vaksin, dr. Tirta: Yang Nyuntik Sampe Tremor!

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan presiden, DPR RI akan memperhatikan aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujar Puan Maharani ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Puan juga mengatakan bahwa persyaratan yang akan dijadikan pertimbangan antara lain syarat administratif, kompetensi, profesionalisme dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Proses yang akan dilaksanakan di Internal DPR akan dimulai dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait yaitu Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan atau "fit and proper test" yang hasilnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan dewan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Vaksin Covid-19 Bareng Presiden Jokowi, Nagita Slavina dan Rafathar Nonton di Rumah

Mekanisme pemberian persetujuan akan memakan waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal Surpres diterima oleh DPR RI.

Atas kabar tersebut, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil memberikan selamat pada Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah resmi diusulkan Jokowi dan menyebut tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menerima usulan tersebut.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x