DKPP Pecat Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI Terkait Kasus Evi Novida

- 13 Januari 2021, 18:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan DKPP terkait masalah Evi Novida Ginting
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan DKPP terkait masalah Evi Novida Ginting //Instagram.com/@kpu_ri

Arief dianggap secara sepihak mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Pemberhentian Arief Budiman dilakukan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Nagita Slavina dan Rafathar Cuma Bisa Nonton dari Rumah

Arief dianggap melakukan pelanggaran kode etik sehingga harus dijatuhi sanksi peringatan keras dengan diberhentikan sebagai ketua KPU RI. Keputusan DKPP tersebut tertuang dalam keputusan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief dianggap menyalahi wewenangnya dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Evi Novida setelah keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DPP dalam pembacaan keputusannya.

Baca Juga: Sesuai Prediksi Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Ada Di Surpres Jokowi yang Diterima DPR RI

DKPP menyidang Arief Budiman karena keberatan atas surat KPU nomor pada Agustus lalu dengan nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tentang pengangkatan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU.***(M Hari Balo)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x