Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI Oleh DKPP Terkait Kasus Kode Etik

- 13 Januari 2021, 18:20 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). /Foto: Instagram/kpu_ri/

Keputusan tersebut tertuang dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Dari salinan putusan yang diterima PRFM, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU pada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Divaksin Hari Ini di Istana Negara, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Diketahui, DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat dirinya mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Kala itu, Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Sekarang Gantian Nasib Jokowi Diramal Mbak You: Akan Ada Pergantian Presiden di 2021

Selain itu, sang pengadu yakni Jupri, menyinggung soal surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief yang berisikan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Diberitakan sebelumnya, polemik terjadi di antara penyelenggara pemilu, dengan adanya polemik itu DKPP memutuskan untuk melakukan pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik perihal suara di Pileg 2019.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini 8 Kasus Besar yang Diusut Listyo Sigit Prabowo

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah