Media Magelang - Terkait kasus kode etik yang dilakukan,sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemecatan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU atas kasus Evi Novida Ginting Manik.
Kabar mengenai putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)mengenai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman diumumkan pada hari Rabu siang.
KPU diminta untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman dalam tujuh hari.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: BST Harus Cepat Dibagikan Meski Ada PPKM Jawa-Bali, Itu Hak Masyarakat
Putusan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Arief Budiman merupakan rentetan dari pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting tahun 2020.
Ketua KPU Arief Budiman diduga menggunakan kekuasaannya untuk membuat keputusan sepihak terkait status Komisioner KPU Evi Novida Ginting di lembaga tersebut.
Artikel putusan pemecatan ini dikutip Media Magelang dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU.
Baca Juga: Nama Listyo Sigit Prabowo Resmi Diusulkan Jokowi, Gus Jazil: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menerima
Arief Budiman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 13 Januari 2021.