Sesaat setelahnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi. Namun, surat keputusan tersebut menjadi salah satu bukti yang dibawa Evi ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya, 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.***(Haidar Rais)