Cek Fakta: Ulama Aceh Disebut Mengharamkan Vaksin Covid-19. Benarkah Demikian?

- 18 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pexels/nataliyavaitkevich

Sebagaimana telah diwartakan oleh Aceh pada 12 Januari 2021, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah jelas kehalalannya karena telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia.

MPU pun meminta masyarakat tidak perlu ragu akan status hukum vaksin Covid-19 Sinovac tersebut.

Baca Juga: Kesehatan Jantung Dapat Rusak Dengan 5 Kebiasaan Sepele Ini, Ketahui Lebih Dini dan Jangan Remehkan

“Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac, tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.

Aceh telah memulai vaksinasi Covid-19 pada 15 Januari 2021. Dinas Kesehatan Aceh menyebutkan sekitar tiga juta orang akan diprioritaskan dalam vaksinasi tahap awal ini.

Oleh karenanya, klaim ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19 adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x