Sebagaimana telah diwartakan oleh Aceh pada 12 Januari 2021, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah jelas kehalalannya karena telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia.
MPU pun meminta masyarakat tidak perlu ragu akan status hukum vaksin Covid-19 Sinovac tersebut.
Baca Juga: Kesehatan Jantung Dapat Rusak Dengan 5 Kebiasaan Sepele Ini, Ketahui Lebih Dini dan Jangan Remehkan
“Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac, tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.
Aceh telah memulai vaksinasi Covid-19 pada 15 Januari 2021. Dinas Kesehatan Aceh menyebutkan sekitar tiga juta orang akan diprioritaskan dalam vaksinasi tahap awal ini.
Oleh karenanya, klaim ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19 adalah hoaks.***