Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Di Link Berikut Ini

- 18 Januari 2021, 14:37 WIB
Jangan Khawatir! Jika Ada Kendala dalam Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lakukan Hal Ini
Jangan Khawatir! Jika Ada Kendala dalam Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lakukan Hal Ini /Pixabay/EmAji

Media Magelang - BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta sudah mulai cair bulan.

Adapun penerima bantuan BLT subsidi gaji dapat melakukan pengecekan melalui di laman kemnaker.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 tetapi belum mendapatkan uang, dapat melakukan pencairan di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Harus Penuhi Kriteria Berikut Ini, Simak Untuk Dapatkan 3 Jenis Bantuan BLT dari Kemensos 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan melanjutkan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menyelesaikan penyaluran bantuan yang belum selesai tersebut.

 

Selain itu, pihak Kemnaker juga memastikan bahwa BLT subsidi gaji untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Kemnaker Masih Proses Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2020

Hal tersebut telah disampaikan oleh Plt. Dirjen PHI dan Jaminan Sosial, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita, Kemensos Berikan Bansos PKH Total Rp6 Juta per Tahun

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" kata Tri Retno.

Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Ia juga mengatakan, Kemnaker mencatat subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Baca Juga: Tak Hanya Login eform.bri.co.id/bpum, Lolos Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Juga Dapat Tanda dari BRI

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima bantuan, bisa langsung mengecek daftar nama penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan seperti dilansir Media Magelang dari Fix Indonesua dalam artikel "Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021"

Cara Cek Daftar Penerima BLT Sunsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

 

Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

Baca Juga: Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Tak Cair-cair, Bagaimana Cara Cek Bila Sudah Masuk Rekening?

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibuKlik “Daftar Sekarang”

Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Sudah Cair, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***(Fix Indonesia/Siti Resa Mutoharoh)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah