Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan jaminan bahwa Kemnaker akan kembali menyalurkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan dimulai pada Januari 2021.
BLT subsidi gaji tersebut akan diberikan sebanyak 4 kali di tahun 2021, sehingga akumulasi dana yang diterima karyawan sebesar Rp2,4 juta.
Namun, pihak Kemnaker juga menegaskan bahwa BLT subsidi gaji 2021 baru bisa disalurkan setelah pihaknya menyelesaikan penyaluran dana di tahun 2020 yang masih belum mencapai 100 persen.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Mulai Dicairkan Bank BRI, Begini Cara dan Syarat Mengambilnya
Adapun masalah tersebut terkendala oleh pembaharuan data penerima bantuan setelah dilakukan evaluasi ada karyawan yang dinilai tidak layak menerima subsidi gaji.
Sementara itu, bagi para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya, dapat mendaftarkan diri ke bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja.
Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6 Bansos di 2021: Ada Kartu Sembako, BLT, BST PKH, Kartu Prakerja, Banpres UMKM