Simak! Masuk 6 Daftar Pelaku Usaha Ini Bisa Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta dari Kemensos

- 19 Januari 2021, 06:35 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

Media Magelang – Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta dapat diperoleh para pelaku usaha, terlebih yang masuk dalam 6 daftar pelaku usaha berikut ini.

Para pelaku usaha bisa memperoleh Banpres BLT UMKM sebesar Rp3,5 juta melalui Kemensos.

Dana bantuan Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta tersebut akan disalurkan bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan verifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Hari Ini: Paman Sattu Bantu Kulfi Bebas dari Penjara, Ia Rindu Sosok Idolanya

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut para pelaku UMKM diharuskan terlebih dahulu mendaftar di alamat https://dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Sejumlah syarat pun diperlukan untuk membuat Anda mudah menerima BLT UMKM Rp3,5 juta tersebut.

Daftar usaha penerima Banpres BLT UKM Rp3,5 juta

Baca Juga: Tidak Semua Orang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Bukan Kamu

Akan tetapi, sebagaimana dilansir Media Magelang dari Serang News dalam artikel berjudul “Segera Login dtks.kemensos.go.id, Supaya Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta”, para pelaku usaha juga wajib masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah digraduasi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Serang News PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x