Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp3 Juta Dari Kemensos

- 19 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak /Pixabay

Media Magelang - Berikut ini merupakan cara mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan untuk ibu hamil dan balita senilai Rp3 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah Indonesia melalui Kemensos akan memberikan bantuan PKH kepada ibu hamil di tahun 2021, yang disalurkan melalui Kemensos senilai Rp3 juta untuk masing-masing penerima.

Adapun syarat untuk menerima bantuan untuk ibu hamil dan balita adalah terdaftar dalam program PKH dan kartu perlindungan sosial (KPS).

Baca Juga: Pemutakhiran dan Verifikasi DTKS untuk Bansos Dilakukan dengan SIKS-NG

Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan pemberian BLT tersebut akan diberikan dalam 4 tahap, di mana setiap penerima akan mendapat Rp3 juta.

Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat Depok, dalam artikel "Cek BLT Ibu Hamil dan Balita di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp6 Juta"

Ibu hamil nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Begitu pula dengan balita, yang mendapat Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Alami Kendala Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Kemenkop UKM? Klik Link Layanan Aduan Berikut Ini

Program bantuan sosial untuk ibu hamil atau nifas dan balita ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mengetahui kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH ibu hamil dan balita atau tidak dapat cek melalui langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Penerima Bantuan PKH Ibu Hamil dan Balita

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Ini 6 Daftar Usaha Bisa Lolos Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id NIK

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 juta atau tidak.

Jika Anda belum memiliki KKS, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai peserta PKH melalui RT/ RW, dan terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) lebih dulu.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

BLT PKH ibu hamil dan balita akan diberikan oleh Kemensos sebanyak empat tahap, dengan total bantuan adalah Rp3 juta.***(Pikiran Rakyat Depok/Bintang Pamungkas)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah