Dilansir Media Magelang dari postingan akun instagram @Indonesiabaik.id, terdapat beberapa golongan yang tidak boleh melakukan vaksin Covid-19.
Adapun golongan yang tidak diperkenankan melakukan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ketika Donald Trump Masih Emosi Soal Pergantian Presiden, Bagaimana dengan Melania Trump?
- Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat Celcius.
- Pernah menderita Covid-19.
- Ibu hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
- Menderita penyakit jantung dan ginjal.
Baca Juga: Joe Biden Bawa Anak dan Cucu Ke Acara Pelantikan Presiden AS, Hanya Satu yang Tidak Bisa Hadir
- Menderita penyakit Autoimun Sistematik.
- Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis.
- Memiliki riwayat penyakit paru-paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.
- Menderita penyakit diabetes mellitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).
- Menderita HIV.
View this post on Instagram
Itulah 15 golongan yang tak bisa menerima suntik vaksin Covid-19 menurut pemerintah Indonesia.***