Cara Registrasi Kepesertaan Vaksin Covid-19 Via WhatsApp, Pastikan Lolos 9 Syarat Berikut

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi - Sekelompok ilmuwan medis di Thailand berupaya kembangkan vaksin Covid-19..*
Ilustrasi - Sekelompok ilmuwan medis di Thailand berupaya kembangkan vaksin Covid-19..* //pexels.com/Polina Tankilevitch

Media Magelang – Para penerima vaksin Covid-19 dapat melakukan registrasi via WhatsApp. Registrasi tersebut dapat dilakukan sebagai berikut.

Registrasi vaksin Covid-19 melalui WhatsApp tersebut untuk mempermudah para penerima vaksinasi.

Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan layanan registrasi bagi penerima vaksinasi Covid-19 melalui Chatbot Whatsapp (WA) di nomor 081110500567.

Namun, registrasi melalui WA tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga: Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat yang Pendobrak Tradisi AS

Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin.

Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot.

Bagaimana cara melakukanya?

Penerima vaksinasi Covid-19 bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor WA itu dengan mengetik kata kunci ‘vaksin’. Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan.

Baca Juga: Update Gunung Merapi 20-21 Januari 2021, Terjadi Awan Panas Guguran 1,2 Kilometer

Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan enam angka terakhir nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendaftar. Tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.

Chatbot juga akan melakukan konfirmasi mengenai kondisi kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin.

Berikutnya chatbot akan membagikan jadwal vaksin untuk dikonfirmasi. Setelah itu tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video tutorial bagaimana cara kerja vaksin.

Baca Juga: Amanda Gorman, Penyair Muda yang Tampil dalam Pelantikan Presiden Amerika Serikat

Ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima vaksin Covid-19. Apabila telah lolos syarat tersebut, calon penerima bisa mendaftar dan melakukan registrasi melalui WhatsApp.

Program vaksin Covid-19 telah dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021 lalu sebagai langkah penekanan kasus di Indonesia. Para penerima vaksinasi harus memenuhi 9 syarat untuk dapat melakukan imunisasi tersebut.

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama diprioritaskan bagi pada tenaga kesehatan, anggota TNI/ Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani Covid-19. Program vaksinasi dimulai dari Januari hingga April 2021 menggunakan Sinovac yang diproduksi perusahaan China bekerja sama dengan PT Biofarma.

Baca Juga: Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Sejak 20 Januari 2021 Terus Meningkat

Akan tetapi, para penerima vaksin harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana dilansir Media Magelang dari Portal Informasi Indonesia.

Syarat vaksin Covid-19

Adapun 9 syarat bagi peserta vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui Kandungan Vaksin Sinovac Ini, Jangan Sampai Terkena Hoaks di Media Sosial

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut adalah:

  • Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  • Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
  • Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  • Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
  • Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
  • penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Ini Puisi Amanda Gorman yang Dibaca Saat Pelantikan Presiden AS Joe Biden

2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Bila suhu penerima vaksin sama atau di atas 37,5 Celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19. Akan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Pelantikan Selesai, Akun Twitter Resmi AS Ini Ramai-Ramai Bagikan Momen Bersejarah

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4

8. Jika memiliki penyakit paru-paru seperti asma, PPOK, TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Bagi pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Baca Juga: Pasar Optimis Joe Biden Sudah Dilantik, Rupiah Menguat Pagi Hari Ini ke Rp14.035 per Dolar

9. Penyakit lain yang tidak disebutkan dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Itulah cara melakukan registrasi vaksin Covid-19 yang dapat dilakukan melalui WhatsApp untuk mempermudah calon penerima vaksinasi.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x