Soal Bansos Subsidi Upah (BSU), Bagaimana Nasib Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan?

- 22 Januari 2021, 16:55 WIB
Pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menikmati bansos subsidi upah (BSU)
Pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menikmati bansos subsidi upah (BSU) /ANTARA/M Risyal Hidayat

Media Magelang - Disalurkannya Bansos Subsidi Upah (BSU) membuat para pekerja bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah siap untuk kembali membagikan Bansos Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2021.

Penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021 dikeluarkan sebagai stimulus meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Subsidi Listrik Gratis Dibatasi Hanya Maksimal Pemakaian 720 Jam Nyala

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, ada beberapa syarat penerima Bansos Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan tahun ini. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) salah satu syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Akhirnya! Gigi Hadid Ungkap Nama Sang Anak Di Instagram

Lalu bagaimana dengan nasib para pekerja yang tidak terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, pekerja yang tidak memiliki keanggotaan  BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengakses program Bansos Subsidi Upah (BSU) ini.

Namun, Kemnaker memberikan solusi agar para pekerja mengajukan diri pada program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan langsung tunai, maupun PKH.

Baca Juga: Boleh Dicoba, Inilah 5 Tips Atasi Masalah Susah Tidur Ala Sobat TikTok

Namun bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun belum menerima, ada baiknya agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah