Mendikbud Nadiem Jelaskan Aturan Seragam Sekolah: Harus Hargai Agama Siswa

- 24 Januari 2021, 17:30 WIB
Mendikbud Nadiem Jelaskan Aturan Seragam Sekolah: Harus Hargai Agama Siswa
Mendikbud Nadiem Jelaskan Aturan Seragam Sekolah: Harus Hargai Agama Siswa /dok.Kemendikbud/

Media Magelang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjabarkan aturan tentang seragam sekolah yang harus menghargai nilai-nilai keberagamaan.

Melalui akun Instagram resmi miliknya (@nadiemmakarim), Mendikbud Nadiem menjelaskan salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur hak beribadah anak.

"Saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali," tuturnya seperti dikutip Media Magelang pada Minggu, 24 Januari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Nadiem Anwar Makarim (@nadiemmakarim)

 

Baca Juga: Manga Series Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Tayang di Netflix

Selanjutnya, Mendikbud juga memaparkan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif.

"Dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa," tuturnya.

Kemudian Mendikbud Nadiem menyinggung Pasal 3 ayat 4 dalam peraturan mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram @bpptkg Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x