Akses pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN, Wajib Miliki KIP untuk Dapat Bansos BLT PIP Kemdikbud

- 25 Januari 2021, 06:55 WIB
Akses pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN, Wajib Miliki KIP untuk Dapat Bansos BLT PIP Kemdikbud
Akses pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN, Wajib Miliki KIP untuk Dapat Bansos BLT PIP Kemdikbud /pip.kemendikbud.go.id

Media Magelang – BLT PIP Kemdikbud dengan nilai hingga Rp1 juta dapat diperoleh untuk para siswa SD hingga SMA dengan akses pip.kemdikbud.go.id. Namun, para pelajar yang ingin mendapatkan bansos ini wajib memiliki NISN dan KIP.

Simak untuk tahu cara mudah dapatkan BLT PIP dari Kemdikbud untuk para siswa SD SMP dan SMA berikut ini.

Pelajar SD, SMP, hingga SMA bisa mendapatkan bantuan BLT PIP dari Kemdikbud. Cek syarat berikut ini untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan tunai Program Indonesia Pintar atau PIP disalurkan Desember ini untuk para pelajar hingga mahasiswa oleh Kemdikbud. Bantuan ini bernilai hingga Rp1 juta untuk membantu dalam belajar.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan Laskar FPI Ada Kejanggalan, Polri: Kami Hargai Investigasi Mereka

Syarat Dapatkan BLT PIP Siswa

Para pelajar dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan uang dari Kemdikbud. Bantuan tersebut akan diberikan bagi pelajar SD hingga mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan dengan nilai hingga Rp1 juta.

Program bantuan PIP ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Dilansir Media Magelang dari Kemdikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Jawa Tengah Ikuti PKM Jawa-Bali 11-25 Januari dengan Disiplin 3M

Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Sasaran BLT PIP

Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Delapan Atlet Bulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor, Begini Respon PP PBSI

Dengan adanya bantuan ini, para penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.

Cara Dapatkan BLT PIP

Berikut cara untuk mengetahui Anda mendapatkan bantuan tunai KIP dari Kemdikbud.

Pertama, buka situs resmi PIP Kemdikbud melalui situs pip.kemendikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hingga Najwa Shihab Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Begini Penjelasan Kemenkes

Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.

Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.

Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x