6 Usaha Ini Kemungkinan Dapat Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta, Cek Daftar Penerima Akses dtks.kemensos.go.id

- 26 Januari 2021, 05:45 WIB
6 Usaha Ini Kemungkinan Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta, Cek Daftar Penerima dengan Akses dtks.kemensos.go.id
6 Usaha Ini Kemungkinan Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta, Cek Daftar Penerima dengan Akses dtks.kemensos.go.id /Instagram/@infobpum/

Media Magelang – Setidaknya 6 usaha berikut ini berkemungkinan untuk dapat banpres BLT UMKM Rp3,5 juta dari Kemensos.

Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta dapat diperoleh para pelaku usaha, terlebih yang masuk dalam 6 daftar pelaku usaha berikut ini.

Dana bantuan Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta tersebut akan disalurkan bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan verifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Hari Ini: Paman Sattu Bantu Kulfi Bebas dari Penjara, Ia Rindu Sosok Idolanya

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut para pelaku UMKM diharuskan terlebih dahulu mendaftar di alamat https://dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Sejumlah syarat pun diperlukan untuk membuat Anda mudah menerima BLT UMKM Rp3,5 juta tersebut.

Daftar usaha penerima Banpres BLT UKM Rp3,5 juta

Baca Juga: Tidak Semua Orang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Bukan Kamu

Akan tetapi, sebagaimana dilansir Media Magelang dari Serang News dalam artikel berjudul “Segera Login dtks.kemensos.go.id, Supaya Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta”, para pelaku usaha juga wajib masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah digraduasi.

Adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan program banpres BLT UMKM ini antara lain:

Baca Juga: Disebut Cair Bulan Ini Segera Cek Rekening BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

  • Usaha kelontong
  • Usaha kuliner
  • Pedagang
  • Pertanian
  • Peternak

Apabila seseorang termasuk dalam enam daftar tersebut, bisa memperoleh Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta dari pemerintah melalui Kemensos.

Setelah mendaftar, Kemensos akna melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah digraduasi. Bila lolos, maka pendamping PKH akan memberikan informasi.

Baca Juga: Seorang Pria Tinggal di Bandara Chicago selama 3 Bulan karena Takut Covid-19

Dengan hal ini, tidak ada data baru melainkan diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kementerian Sosial.

Berikut adalah syarat daftar bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT UMKM Rp3,5 juta:

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  3. Punya usaha

Baca Juga: Unggahan Akun Twitter Bule Bali yang Tinggal Secara Ilegal Ini Sukses Bikin Kesel Warganet

Hingga saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Untuk diketahui, program ini akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Baca Juga: Antisipasi Longsor dan Curah Hujan Tinggi, Ganjar Pranowo Imbau Daerah Rawan Bencana Untuk Siaga

Hal tersebut dapat dipastikan akan ada seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan ini atau tidak.

Karena pelaksanaannya program ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), maka jika Anda telah terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id.

Maka Anda dapat segera mencairkan dana bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dengan mendatangi kantor kecamatan tempat Anda tinggal.***(Kiki/ Serang News)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Serang News PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x