Simak Opsi Tes Covid-19 untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 3 Hari Saja

- 26 Januari 2021, 13:29 WIB
Ada  3 opsi tes Covid-19 untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Ada 3 opsi tes Covid-19 untuk penumpang kereta api jarak jauh. /veerasak Piyawatanakul/pexels.com/@veerasak-piyawatanakul

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 nomor 3 huruf c.

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Dalam surat edaran tersebut,diatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).

"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," demikian bunyi diktum protokol nomor 3 huruf c angka iv seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Lebih lanjut lagi, tercantum pula bahwa pelaku perjalanan laut atau kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang akan berlaku maksimal tiga hari.

Baca Juga: Murah Banget! Deteksi Virus Covid-19 Pakai GeNose Cuma Rp15 Ribu

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah