Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 nomor 3 huruf c.
Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta
Dalam surat edaran tersebut,diatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).
"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," demikian bunyi diktum protokol nomor 3 huruf c angka iv seperti dikutip dari surat edaran tersebut.
Lebih lanjut lagi, tercantum pula bahwa pelaku perjalanan laut atau kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang akan berlaku maksimal tiga hari.
Baca Juga: Murah Banget! Deteksi Virus Covid-19 Pakai GeNose Cuma Rp15 Ribu
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.***