7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang kemudian disampaikan serta disahkan gubernur dan diteruskan pada menteri.
8. Penyampaian dilakukan dengan mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.
Dengan demikian, calon penerima bantuan BLT PKH mesti mendaftarkan dirinya melalui mekanisme offline tersebut.***