BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Daftar Online? Simak Penjelasannya

- 27 Januari 2021, 15:30 WIB
BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Daftar Online? Simak Penjelasannya
BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Daftar Online? Simak Penjelasannya //PIXABAY/

Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi Sebagai Kapolri, Simak Delapan Komitmen yang Akan Dijalankannya Listyo Sigit Prabowo


7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang kemudian disampaikan serta disahkan gubernur dan diteruskan pada menteri.


8. Penyampaian dilakukan dengan mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.

Dengan demikian, calon penerima bantuan BLT PKH mesti mendaftarkan dirinya melalui mekanisme offline tersebut.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah