BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Daftar Online? Simak Penjelasannya

- 27 Januari 2021, 15:30 WIB
BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Daftar Online? Simak Penjelasannya
BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Daftar Online? Simak Penjelasannya //PIXABAY/

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka BLT PKH Ibu Hamil dan Balita pada tahun 2021 ini.

Rencananya, BLT PKH ibu hamil dan balita tersebut akan dilaksanakan dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 juta yang dilaksanakan tiga bulan sekali pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

BLT PKH 2021 juga menyasar lima kategori lain, yaitu pendidikan anak SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, penyandang disabilitas berat, dan para lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Hujan Abu Gunung Merapi Guyur Boyolali Pasca Kejadian Luncuran Awan Panas Rabu Pagi

Calon penerima harus melakukan pendaftaran melalui tingkat RT/RW, provinsi, dan pemerintah pusat. Mereka yang berhak mendapatkan BLT PKH merupakan warga yang terdaftar dalam laman https://dtks.kemensos.go.id.

Namun dalam informasi mekanisme calon penerima BLT PKH, tidak disebutkan bisa melakukan pendaftaran secara online di internet.

Pendaftaran bisa dilakukan secara offline alias datang langsung ke kantor desa dan kelurahan setempat dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Ketahui 5 Makanan Diet Efektif Turunkan Berat Badan dalam Sebulan: Daging Sapi hingga Kacang-kacangan

Berikut cara daftar BLT PKH ibu hamil dan balita:

1. Mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan membawa KTP dan KK


2. Pendaftaran dibahas dalam musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal dan usulan baru


3. Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani pimpinan dan perangkat desa lain untuk menjadi pre-list akhir

Baca Juga: Sempat Jadi Trending di Twitter, Ini Sejarah Kemunculan Friendster yang Populer di Awal 2000-an


4. Pre-List akhir digunakan dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data menggunakan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga


5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatat operator desa atau kecamatan dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline, yang diekspor berupa file extention SIKS


6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah