Kemenkes Beri Izin Seluruh Rumah Sakit Melayani Pasien Covid-19

- 28 Januari 2021, 20:30 WIB
ilustrasi covid-19. Kemenkes Beri Izin Seluruh Rumah Sakit Melayani Pasien Covid-19
ilustrasi covid-19. Kemenkes Beri Izin Seluruh Rumah Sakit Melayani Pasien Covid-19 /pixabay.com/id/illustrations/covid-19

Media Magelang – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin bagi seluruh rumah sakit untuk melayani pasien-pasien dengan Covid-19.

Kemenkes berikan izin layanan pasien Covid-19 untuk seluruh rumah sakit ini harus memenuhi syarat.

Adapun syarat tersebut adalah rumah sakit-rumah sakit untuk melayani pasien Covid-19 tersebut harus memenuhi aturan standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.

Baca Juga: Jawab Kabar Perceraiannya dengan Niko Al-Hakim, Rachel Vennya: Maaf Aku Cengeng

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SPO kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dikutip Media Magelang dari PMJ News Kamis 28 Januari 2021.

Menurut Abdul Kadir, tercatat ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan pasien Covid-19. Oleh karenanya, Kemenkes meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30-40 persen.

Tak hanya itu, Abdul Kadir juga merinci untuk daerah yang berada di zona kuning dianjurkan oleh Menteri Kesehatan untuk melakukan konversi tempat tidur rumah sakit sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Nunuk Nuraini Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia, Netizen Kenang Legenda Mie Instan Indonesia

Ia juga mengatakan bahwa Menteri Kesehatan meminta rumah sakit di zona kuning untuk menambah ruang isolasi sebanyak 20 persen.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x