Untuk zona hijau, rumah sakit-rumah sakit diperintahkan untuk melakukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.
“Penambahan tempat tidur ini tentu tidak bersifat permanen Cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita lakukan dalam rangka kenaikan Covid-19,” ujar Abdul Kadir melanjutkan.
Dengan ditambahnya jumlah tempat tidur, Abdul Kadir pun menyimpulkan untuk harus ditambah dengan SDM. Akan tetapi, sementara ini dapat dilakukan dengan konversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan pasien non Covid-19 untuk pasien Covid-19.
Kemenkes telah mengizinkan seluruh rumah sakit untuk membuka pelayanan bagi pasien Covid-19.***