Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak Pada 14.40 WIB
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa," tutur Argo.
Konfirmasi mengenai pesan Hoax tersebut telah diinformasikan oleh Polri pada masyarakat melalui media sosial.
“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX!, BE SMART NETIZEN, SARING SEBELUM SHARING,” tulis akun Divisi Humas Polri.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX!
BE SMART NETIZEN
SARING SEBELUM SHARING pic.twitter.com/Vm9me2ychD— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) February 5, 2021
Argo lanjut memaparkan bahwa Polri telah tangani total 352 kasus penyebaran berita Hoax. Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat diancam hukuman.
Ancaman hukuman tersebut berdasar pada undang-undang di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
Argo Yuwono, menegaskan penyebar hoax Jakarta Lockdown bisa diancam kurungan hingga 10 tahun penjara.***