“Pedagang sembako memang sudah dipersilakan. Hanya saja, surat edaran yang mereka terima lebih awal merupakan SE Gubernur sehingga pedagang takut tidak ada pengunjung. Sementara SE Bupati baru terbit mendekati akhir pekan,” kata Sudiharti.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Selanjutnya Ganjar mencanangkan gerakan “Jateng di Rumah Saja” sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.***