Baca Juga: Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Ditutup Sementara, Efek Jateng di Rumah Saja?
“Jika ada yang melanggar, misal memakai masker tentu bisa diberi sanksi sesuai ketentuan PPKM,” ucap Hartopo.
Pemantauan kondisi lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri. Mereka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan.
Beberapa acara hajatan dan pernikahan memang dibatalkan namun ada pula yang tetap menyelenggarakan acara karena undangan sudah tersebar.
Pada kasus tersebut, acara dipersilakan lanjut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu tambu undangan juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau bangunan yang dipakai.
Baca Juga: Sudah Makamkan 428 Korban Covid-19, Pihak TPU dan Penggali Kubur Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
“Tamu juga tidak boleh makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Jika sampai terjadi pelanggaran tentunya bisa diberi sanksi,” kata Hartopo.
Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengatakan pedagang memang diperbolehkan berjualan karena petugas pasar tetap masuk.
Namun pada hari ini tidak ada pedagang yang membuka kios untuk berjualan, baik pedagang konveksi maupun kebutuhan pokok.