Cek Fakta: Kadiv Humas polri pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021

- 7 Februari 2021, 17:07 WIB
Argo Yuwono memastikan bahwa pesan berantai yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total adalah hoaks alias palsu.
Argo Yuwono memastikan bahwa pesan berantai yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total adalah hoaks alias palsu. /Dok. Humas.polri.go.id


Media Magelang - Informasi menyebar menyatakan bahwa DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12-15 februari 2021 terkonfirmasi hoaks atau berita palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah memastikan bahwa informasi yang mengatakan bahwa Jakarta Lockdown terbukti hoaks dan tidak benar.

Pesan berantai tentang Jakarta Lockdown pada tanggal 12-15 Februari tersebut tersebar melalui pesan singkat dan dapat memberikan dampak negatif ke masyarakat.

Baca Juga: Liverpool vs Manchester City : Prediksi, Head to Head, Live Streaming Liga Inggris di Mola TV

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Isi pesan berantai tersebut berhubungan dengan informasi bahwa akan dilakukan Lockdown atau penutupan total di ibu kota Jakarta dan telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.

Di dalam pesan tersebut juga menghimbau agar masyarakat mulai menyediakan bahan makanan selama dilakukan lockdown total.

Baca Juga: Waspada! WHO: 6 Tempat Ini Harus Dihindari Lantaran Tinggi Risiko Covid-19

Tidak hanya itu Argo Yuwono juga menambahkan bahwa kepolisian akan menangkap langsung orang yang berada di luar dan langsung diperiksa Swab.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa," tandas Argo.

Total kepolisian telah menangani 352 kasus berita hoaks yang disebarkan secara berantai melalui pesan singkat.

Baca Juga: Sempat Minta Staff Berikan Surat Keberatan, CEO Eiger Akhirnya Minta Maaf


Pihaknya mengingatkan bahwa bisa menghukum pelaku hingga 10 tahun lewat beberapa pasal berikut yakni pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Sekian informasi tentang informasi Hoax yang mengatakan bahwa Jakarta akan di lockdown total selama 12-15 Februari 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah