Kabar Baik! BPOM Beri izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia

- 8 Februari 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. BPOM izinkan penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada para lansia
Ilustrasi vaksin Covid-19. BPOM izinkan penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada para lansia /Pixabay

Media Magelang – Vaksin Sinovac telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bisa digunakan kepada kelompok lansia yang berusia 60 tahun ke atas.

Persetujuan vaksin Sinovac untuk dipakai lansia itu telah dikeluarkan sejak 5 Februari 2021 oleh BPOM.

Dilansir dari ANTARA News, kabar terkait izin penggunaan vaksin Sinovac untuk lansia ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada jumpa pers secara virtual hari ini.

Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja Selesai, Ganjar Pranowo: InsyaAllah Manfaatnya Banyak

“Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari,” ucapnya.

Meskipun imunogenisitas vaksin menunjukkan angka baik setelah 28 hari, kata Penny, BPOM menyarankan jarak pemberian antardosis 14 hari.

Menurut pihak BPOM, pembentukan antibodi terjadi secara optimal pada rentang waktu tersebut.

Baca Juga: Mengingat Pesan Syekh Ali Jaber, Rutin Sedekah Subuh Agar Segala Doa Cepat Terkabul

“Rentang pemberian antardosis 14 hari juga mempertimbangkan keadaan pandemic sehingga masyarakat memerlukan perlindungan secepatnya,” ujar Penny.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x