Kemenkop UKM Berikan Bantuan Kepada 12 Juta Pelaku Usaha, Begini Cara Mendapatkannya

- 8 Februari 2021, 15:45 WIB
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini /Instagram/@kemenkopukm

Media Magelang - Kemenkop UKM akan kembali memberikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk pelaku UMKM di tahun 2021.

Sebantak 12 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditargetkan menjadi penerima BPUM dari Kemenkop UKM dengan masing-masing usaha terdaftar akan menerima Rp2,4 juta.

Adapun dana bantuan tersebut sudah pasti diberikan, karena Kemenkop UKM sudah mengajukan usulan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan akan disalurkan pada 2021 ini.

Baca Juga: Daftar 6 Usaha Bisa Dapat Banpres UMKM Rp3,5 Juta, Pahami Syarat dan Langkah Peroleh BLT PKH 2021

 

Dengan adanya Banpres tersabut, pelaku usaha mikro dan menengah diharapkan mampu bangkit dan menyokong perekonomian Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Adapun dana yang akan diberikan kepada 12 juta UMKM nominalnya sama dengan tahun 2020 lalu, yakni Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Meskipun sudah dipastikan akan kembali diberikan, tetapi Kemenkop UKM belum dapat memastikan waktu tepatnya.

Untuk mekanisme pendaftaran BPUM UMKM dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Koperasi di masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x