Kemenkop UKM Berikan Bantuan Kepada 12 Juta Pelaku Usaha, Begini Cara Mendapatkannya

- 8 Februari 2021, 15:45 WIB
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini
Formulir Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Ingatkan Hal Ini /Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: Hore! pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Nama Anda di Sini

 

Adapun persyaratan untuk daftar sebagai penerima BPUM UMKM pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah sebagai berikut.

Syarat daftar agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

 

Baca Juga: Tekan Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Mulai dari PPh, UMKM, hingga PPn

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah