Baca Juga: Hore! pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Nama Anda di Sini
Adapun persyaratan untuk daftar sebagai penerima BPUM UMKM pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah sebagai berikut.
Syarat daftar agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Tekan Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Mulai dari PPh, UMKM, hingga PPn