Hanya Pakai HP, Ini Panduan Syarat Buat KIP Kuliah untuk dapat BLT PIP Mahasiswa dari Kemdikbud

- 11 Februari 2021, 05:05 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah /doc KIP Kuliah/Dok KIP Kuliah
 
Media Magelang – KIP kuliah telah dibuka bagi calon mahasiswa dengan prestasi akademik yang bagus, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
 
Kemdikbud secara resmi telah membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun ini.
 
Pendaftaran KIP kuliah telah dibuka pada 8 Februari hingga 31 Oktober 2021 dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
 
 
Program ini ditujukan untuk memberi bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa hingga selesai masa studi.
 
Program KIP kuliah ini berlaku pada mahasiswa yang lolos ke PTN melalui jalur SNMPTN, SBMPTN,  SNMPN, SBMPN, mandiri atau PTS jalur mandiri.
 
Namun bagi siswa yang memilih perguruan tinggi keagamaan, bisa mendaftar KIP kuliah di Kementrian Agama.
 
 
Kemdikbud melalui lamannya telah mengumumkan bahwa program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa SMA atau sederajat yang memiliki KIP atau berasal dari keluarga pemegang karu PKH.
 
Calon mahasiswa yang menerima  KIP kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
 
Selain itu, penerima juga akan diberikan subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per  bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah universitas. 
 
 
Dilansir Media Magelang dari laman resmi KIP kuliah, 9 Februari 2021, berikut persyaratan mengikuti program KIP kuliah.
 
  • Siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan akreditasi A, B, atau C tetapi dalam pertimbangan.
  • Memiliki KIP atu Kartu Keluarga Sejahtera (jika belum memiliki keduanya, pendaftar masih bisa mengikuti program KIP kuliah setelah dibuktikan dengan keterangan tidak mampu secara ekonomi).
Selain persyaratan tersebut, pendaftar harus memiliki tiga dokumen di bawah ini saat melakukan pendaftaran.
 
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lebih lanjut, Kemdikbud memperbolehkan peserta yang telah mengikuti program KIP kuliah di tahun 2020 untuk mengikutinya kembali di tahun 2021 dengan ketentuan yang berlaku.
 
Program ini ditargetkan akan disalurkan kepada dua juta calon mahasiswa penerima. Kemdikbud berharap program ini dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa hingga lulus.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x