Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan PPnBM Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 13:36 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hapus pajak PPnBM
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hapus pajak PPnBM /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/

Media Magelang – Kabar gembira datang dari pemerintah, setelah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor atau mobil akan dibebaskan pemerintah mulai bulan depan.

Pajak PPnBM yang dibebankan pada mobil-mobil baru akan dihapuskan pemerintah mulai Maret 2021 mendatang.

Namun ada ketentuan kendaraan yang dibebaskan dari pajak PPnBM ini, yakni pada mobil berkubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yang memiliki sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: Beberapa Model Nintendo Switch Kini Bisa Disuntik Android 10, Simak Fitur Barunya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemberian keringanan PPnBM mobil 0% yang diajukan Kementerian Perindustrian ini telah disetujui oleh pihaknya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang telah mengusulkan program relaksasi pajak pada industri otomotif.

Dengan memberi keringanan pajak, Menperin Agus Gumiwang menilai hal ini dapat berdampak positif bagi penjualan mobil di Indonesia.

Baca Juga: Jack Dorsey Ingin Twitter Buka Toko Aplikasi untuk Jual Algoritma Medsos

Pasalnya, industri otomotif berkontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB), yakni sebesar 6 persen.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x