Media Magelang – Presiden Joko Widodo setujui usulan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil nol persen mulai Maret 2021.
Pembebasan pajak mobil yang disetujui oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari kebijakan Relaksasi Pajak.
Dengan kebijakan pajak PPnBM mobil nol persen, harga mobil dinilai akan semakin murah.
Baca Juga: Tumbuh Jerawat di Garis Rahang? Begini Cara Mengatasinya!
Hal ini guna mendongkrak kembali penjualan mobil di Indonesia yang sebelumnya lesu akibat pandemic Covid-19.
Lewat pembebasan PPnBM, target pemerintah adalah penjualan diatas 70 persen tahun 2021.
Adapun penghitungan pajak PPnBM berdasarkan kubikasi mobil. Kisarannya mulai 10 hingga 125 persen.
Baca Juga: Resep Yusheng, Salad Keberuntungan Sajian Khas Imlek
Contohnya harga mobil Toyota Avanza sebelumnya berkisar Rp200 jutaan. Dengan dihapusnya PPnBM maka harganya akan menjadi sekitar Rp180 Juta