Menunggu BLT UMKM Cair? Segera Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM, Berikut Cara Pencairannya

- 14 Februari 2021, 08:50 WIB
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM /ANTARA/Reno Esnir

Media Magelang - Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM dan simak cara pencairan dana tersebut segera sebelum 18 Februari 2021.

Pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta, diperpanjang hingga 18 Februari 2021 melalui Bank BRI.

BLT UMKM ini disalurkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha mikro sebagai modal usaha.
 
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Alaves di Liga Spanyol TV Online Gratis

Perpanjangan pencairan dana BLT UMKM ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, segera akses eform.bri.co.id/bpum dan cek nama Anda menggunakan nomor KTP saja.

Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Ketik NIK yang tercantum dalam KTP, kemudian masukkan kode verifikasi.

3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh bantuan atau tidak.
 
Baca Juga: Link Live Streaming Spezia vs AC Milan Liga Italia Gratis di TV Online

Jika, Anda menerima BLT UMKM tersebut, sebaiknya Anda datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui jadwal pencairannya.

Selanjutnya, untuk mencairkan bantuan tersebut penerima bantuan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.

Pencarian dana BLT UMKM tidak memungut biaya sedikitpun dan disalurkan utuh senilai Rp2,4 juta tanpa potongan.
 
Baca Juga: Rayakan Hari Valentine dengan Rekomendasi Sepuluh Lagu Paling Romantis di Spotify

Segera akses laman https://eform.bri.co.id/bpum dan cek nama Anda dalam daftar penerima BLT UMKM.**

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah