Subsidi Tiket Kereta Api Kelas Ekonomi 2021, Kemenhub Siapkan Anggaran Rp3,4 Triliun

- 15 Februari 2021, 10:05 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi. / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

Media Magelang – Tiket kereta api kelas ekonomi pada tahun 2021 akan diberikan subsidi tarif oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Anggaran yang disiapkan tahun ini pun meningkat dari tahun sebelumnya, yakni Rp3,4 triliun.

Sementara pada tahun 2020, Kemenhub menyuplai anggaran subsidi tiket kereta api kelas ekonomi sebesar Rp2,6 triliun untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Penambahan anggaran Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) digunakan untuk subsidi tiket kereta api kelas ekonomi.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Setelah Tech3, Tim Pabrikan RedBull KTM Factory Racing Perkenalkan Diri

Penandatanganan kontrak penugasan PSO PT KAI digelar pada Minggu 14 Februari 2021 di Stasiun Tugu Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"PSO ini ditujukan untuk layanan angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebenarnya sudah dijalankan sejak 1 Januari 2021 dan akan berakhir pada 31 Desember," ujar Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Didiek Hartantyo dikutip Media Magelang dari Antara News.

Didiek Hartantyo berharap, dengan meningkatnya layanan PSO dengan tarif tiket kereta api lebih terjangkau akan dimanfaatkan lebih banyak masyarakat di tahun ini.

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Baru, Seperti Apakah Pembaruan Beta 2.21.30.16? Simak Penjelasannya Disini!

Selama pandemi Covid-19, penumpang kereta api memang diketahui mengalami penurunan signifikan. Penurunan mobilitas masyarakat akibat pandemi yang menyebabkan hal ini terjadi.

Terlebih, perlindungan protokol kesehatan Covid-19 mengharuskan jumlah penumpang kereta api dibatasi. Hal ini kemudian berpengaruh pada angka pengguna kereta api.

"Penugasan PSO ini menjadi wujud kehadiran pemerintah melalui PT KAI. Layanan pun harus tetap dilakukan sesuai standar untuk pelayanan prima," tutur Didiek Hartantyo.

Baca Juga: Trending 1 Youtube: Lirik Lagu Aurel Hermansyah ‘Cinta Seperti Aku’ Kisahkan Hubungan dengan Atta Halilintar

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulkifri mengatakan bahwa mekanisme pembayaran PSO tahun ini juga akan mengalami perubahan.

Pembayaran PSO PT KAI yang sebelumnya dibayarkan dalam periode triwulan atau tiga bulan, kini anggaran diberikan pemerintah setiap bulan.

Perubahan ini diberlakukan dalam rangka memberikan jaminan dan dukungan kinerja bagi PT KAI dalam melayani masyarakat yang menjadi penumpang kereta api.

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein ANTV Senin 15 Februari 2021: Kesal Dituduh, Shagun Usir Wanita di Rumahnya

Adapun beberapa layanan PSO PT KAIakan diterapkan pada operasional kereta api seluruh Indonesia.

Layanan PSO terdiri bagi kereta api ekonomi untuk jarak jauh di tiga lintasan sekitar 1,3 juta penumpang, kereta jarak sedang di 10 lintasan sekitar 3,2 juta penumpang, dan kereta jarak dekat dan lokal di 28 lintasan yang diperkirakan melayani 21 juta penumpang.

Selanjutnya, layanan PSO juga berlaku pada kereta rel diesel (KRD) di 15 lintasan dengan melayani 3,5 juta penumpang dan kereta Lebaran satu lintas dengan 26.000 penumpang.

Baca Juga: BCL Kenang Kematian Mendadak Ashraf: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pencegahan Serangan Jantung

Tak hanya itu, KRL Jabodetabek yang diperkirakan melayani 166 juta penumpang dan KRL Yogyakarta dengan 2,2 juta penumpang juga tercakup dalam layanan PSO PT KAI.

Subsidi tiket kereta api kelas ekonomi pada layanan PSO PT KAI tahun 2021 dapat menjadi sarana peningkatan pelayanan sekaligus membantu pengguna kereta api selama pandemi Covid-19 berlangsung.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah