Media Magelang – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diberikan pemerintah bagi siswa tidak mampu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi pada tahun 2021.
Para siswa tidak mampu yang berasal dari keluarga miskin bisa mendapatkan KIP Kuliah bisa pelajari cara mendapatkannya di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini kembali memberikan bantuan KIP Kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. Program ini diharapkan dapat membantu siswa tidak mampu dari jenjang sekolah menengah atas yang ingin melanjutkan kuliah meskipun ekonomi terbatas.
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,7 kilometer
Melalui KIP Kuliah Kemdikbud berupaya menjamin anak-anak Indonesia yang kurang mampu untuk tetap menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah.
KIP Kuliah dapat digunakan penerima untuk berbagai jenis kampus, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pengguna KIP Kuliah yang terdaftar sebagai penerima nantinya akan diberi sejumlah bantuan seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah perguruan tinggi, dan subsidi biaya hidup per bulan.
Adapun subsidi biaya hidup yang diberikan Kemdikbud yakni sebesar Rp700 ribu per bulan, dengan disesuaikan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Namun, calon penerima bantuan kuliah gratis ini harus mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu di situs KIP Kuliah Kemdikbud.
Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pendaftar. Di antaranya yaitu sebagai berikut.
- Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tapi terhambat keterbatasan ekonomi yang di antaranya ditunjukkan dengan punya Kartu KIP sekolah dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS dengan prodi yang memiliki akreditasi.
Setelah memenuhi kriteria penerima, simak tata cara pendaftaran KIP Kuliah berikut.
1. Kunjungi web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan tersedia di Google Play Store).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Setelahnya, sistem akan memulai validasi dari NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan memperoleh KIP Kuliah.
4. Bila proses validasi berhasil dilakukan, Sistem KIP Kuliah lalu akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
7. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut dari perguruan tinggi masing-masing.
8. Setelah verifikasi tingkat perguruan tinggi, siswa baru bisa diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selesai.
Demikian cara daftar KIP Kuliah bagi siswa tidak mampu yang sudah dibuka pemerintah sejak 8 Februari 2021.***