Segera Cek NIK! Bansos BLT Kemensos Rp300 Ribu Februari 2021 Sudah Cair

- 21 Februari 2021, 05:00 WIB
BLT Kemensos Rp300 ribu akan cair mulai 4 Januari 2021. Simak kriteria penerima bantuan ini.
BLT Kemensos Rp300 ribu akan cair mulai 4 Januari 2021. Simak kriteria penerima bantuan ini. /Shammil Fachrial Suryapraja/PR

Nantinya, bansos Rp300 ribu akan diberikan pemerintah selama empat bulan berturut-turut, yakni sejak Januari hingga April 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensos telah menyuplai anggaran cukup besar untuk pengadaan berbagai program bantuan dana bagi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan alokasi APBN senilai Rp110 triliun untuk disalurkan pada berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Polrestabes Semarang, TNI, serta PSMTI Bagikan 1.300 Nasi Kotak dan 2000 Masker untuk Ojol dan Kaum Dhuafa

Bansos pada tahun 2021 yang diberikan Kemensos merupakan kelanjutan program ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi, pemerintah terus berupaya menyalurkan program bantuan, termasuk bansos senilai Rp300 ribu ini.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh dana bansos Rp300 ribu per bulan dengan memakai NIK, simak cara berikut untuk mengecek nama sebagai penerima bantuan

Baca Juga: Cek Fakta: Bantuan untuk Keluarga Tunanetra Pemegang KKS di Probolinggo Dicabut, Benar atau Hoaks?

  • Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id
  • Klik dan log in pada situs
  • Pilih ID dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan nomor ID sesuai tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
  • Masukkan nama sesuai yang ada pada KTP
  • Ketik ulang kode Captcha yang tampil di layar
  • Klik kata ‘cari’
  • Setelahnya, muncul tampilan data yang memperlihatkan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos Kemensos
  • Selesai

Baca Juga: Subhanallah, Wahana Penjelajah Perseverance NASA Mendarat dengan Selamat di Mars

Setelah periksa data NIK KTP di DTKS selesai dan nama Anda dinyatakan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penerima bisa melakukan pencairan secara tunai dengan medatangi Kantor Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah