Wah Ternyata Bisa Ganti Foto KTP Elektronik, Ini Tata Cara dan Persyaratan Lengkapnya!

- 22 Februari 2021, 12:07 WIB
Tata Cara dan Persyaratan Lengkap Ganti Foto KTP Elektronik
Tata Cara dan Persyaratan Lengkap Ganti Foto KTP Elektronik /Zona Priangan/ Pikiran Rakyat
 
Media Magelang - Masyarakat Indonesia bisa mengganti gambar diri dengan pas foto terbaru untuk disematkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
 
Hal ini diungkapkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh ketika membahas soal penggantian foto KTP elektronik melalui unggahan video akun instagram @infodepok_id.
 
Dalam video tersebut, Zudan mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu apakah foto KTP elektronik bisa diganti atau tidak.
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

 
Zudan menjelaskan, penggantian foto di dalam KTP elektronik bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun alias sudah memiliki KTP.
 
Namun, lanjut Zudan, masyarakat yang ingin mengganti foto di dalam KTP elektronik harus memenuhi semua persyaratan dan mengikuti semua prosedur terlebih dahulu.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti foto KTP elektronik adalah sebagai berikut:
 
1. Foto KTP elektronik boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab
 
 
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram
 
Sementara itu, tata cara mengganti foto KTP elektronik adalah sebagai berikut:
 
1. Membawa KTP-el lama
 
2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
 
3. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
 
 
"Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya," tutur Zudan seperti dikutip Media Magelang pada Senin 22 Februari 2021.
 
Lebih lanjut Zudan mengatakan, pemilik KTP elektronik bisa mengganti gambar diri dan membuat pas foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
 
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil," ujar Zudan.
 
Zudan mengimbau kepada seluruh pemilik KTP elektronik untuk menjaga kartu identitasnya baik-baik.
 
Hal itu dilakukan agar foto diri ataupun data di dalam KTP elektronik tidak mudah rusak dan terkelupas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah