Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Hanya untuk Pengangguran, Golongan Ini Juga Bisa Daftar

- 23 Februari 2021, 18:21 WIB
ilustrasi daftar prakerja
ilustrasi daftar prakerja /Angga Setiawan/Aksara Jabar/

Media Magelang – Kartu Prakerja gelombang 12 tidak hanya terbuka bagi golongan pengangguran, karyawan dan korban PHK juga bisa daftar pada program bantuan ini.

Setelah pendaftaran akun dibuka dua hari lalu, Kartu Prakerja gelombang 12 akhirnya resmi dibuka pemerintah mulai hari ini, Selasa, 23 Februari 2021.

Tak hanya pengangguran, Kartu Prakerja gelombang 12 diperuntukkan pula bagi golongan lain yang terdampak pandemi Covid-19 seperti karyawan, korban PHK, dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Wajib Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Dapat Insentif Semi Bansos Rp3,55 Juta

Program Kartu Prakerja gelombang 12 kembali terselenggara untuk memberi bantuan dana insentif bagi masyarakat dengan melakukan berbagai pelatihan kompetensi kerja.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 yang lolos nantinya akan menerima bantuan insentif senilai Rp3,55 juta setelah melaksanakan berbagai pelatihan dan survei.

Bantuan senilai Rp3,55 juta diberikan pada penerima dengan perincian, Rp1 juta untuk biaya pelatihan, total Rp2,4 juta untuk insentif pasca pelatihan selama 4 bulan, dan total Rp150 ribu untuk insentif survei.

Bantuan insentif tersebut diberikan secara nontunai melalui mitra resmi dari Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Begini Perincian Insentif Senilai Rp3.55 Juta

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah