Aturan Baru! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12: Hanya 2 Anggota Keluarga yang Bisa Lolos dalam 1 KK

- 24 Februari 2021, 16:15 WIB
Aturan Baru! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12: Hanya 2 Anggota Keluarga yang Bisa Lolos dalam 1 KK
Aturan Baru! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12: Hanya 2 Anggota Keluarga yang Bisa Lolos dalam 1 KK /tagkapan layar situs prakerja.go.id/

Media Magelang - Pahami aturan baru Kartu Prakerja gelombang 12 dalam artikel berikut ini.

Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada 23 Februari 2021, rupanya terdapat aturan baru yang diterapkan.

Dalam pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 12 kali ini pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada 2 pemilik NIK atau 2 anggota keluarga saja dalam 1 KK.

Baca Juga: Link Live Streaming Gladbach vs Man City Malam Ini di TV Online Gratis Liga Champions

Aturan ini sebelumnya tidak diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Walaupun begitu, tujuan dan manfaat yang diberikan oleh program Kartu Prakerja gelombang 12 sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya.

Aturan yang baru ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Daftar CPNS 2021 Dibuka Maret, Berikut Syarat dan Formasi yang Dibuka Badan Kepegawaian Negara atau BKN

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan terdapat aturan lain yang berbeda pada program Kartu Prakerja 2021 kali ini.

Bagi penerima manfaat Kartu Prakerja nantinya tidak bisa menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Ada 600.000 Kuota Peserta

Selain itu, bagi mereka yang sudah lolos dan menerima bantuan pada Kartu Prakerja tahun 2020 tidak dapat mengikuti Kartu Prakerja pada tahun 2021 ini.

Airlangga juga menekankan bahwa penerima manfaat Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.

Syarat Kartu Prakerja 2021

Adapun aturan atau persyaratan yang masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu:

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, dari www.prakerja.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.

Baca Juga: Lengkap! Lowongan CPNS 2021 Resmi dari BKN, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri

Program Kartu Prakerja ditujukan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Artinya, masyarakat boleh mendaftar program Kartu Prakerja dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja 2021 nantinya akan mendapatkan total insentif senilai Rp3.550.000.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah