Cek Fakta: Benarkah Link Daftar Kartu Prakerja Adalah www.kartu-prakerja.com?

- 26 Februari 2021, 05:30 WIB
Cek Fakta: Benarkah Link Daftar Kartu Prakerja Adalah www.kartu-prakerja.com?
Cek Fakta: Benarkah Link Daftar Kartu Prakerja Adalah www.kartu-prakerja.com? /Instagram @prakerja.go.id/
 
Media Magelang - Link daftar Kartu Prakerja palsu mulai bermunculan sejak gelombang 12 resmi dibuka.
 
Terdapat informasi yang beredar di media sosial tentang pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 dengan menyematkan tautan pendaftaran www.kartu-prakerja.com.
 
Tak hanya tautan, informasi tersebut dilengkapi dengan tata cara daftar Kartu Prakerja.
 
 
Penulis informasi tersebut juga menyatakan jika peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan setiap bulan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, ataupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
 
Namun apakah tautan pendaftaran Kartu Prakerja yang beredar tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya?
 
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan tim Media Magelang dari laman resmi dan akun media sosial Prakerja, 25 Februari 2021, tautan pendaftaran tersebut tidak benar atau palsu.
Hal ini lantaran satu-satunya tautan resmi untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah www.prakerja.go.id.
 
 
Jika menemukan tautan selain www.prakerja.go.id, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah bentuk penipuan.
 
Penyelenggara Kartu Prakerja juga telah mengingatkan berkali-kali kepada pendaftar untuk berhati-hati dengan tautan yang sekilas sangat mirip dengan www.prakerja.go.id, seperti prakerja.com atau kartu-prakerja.id.
 
Namun jika pendaftar sudah mengetahui tautan Kartu Prakerja yang benar, bisa segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.
 
 
Pendaftar juga harus memastikan diri telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Kartu Prakerja.
 
Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja yang dilansir Media Magelang dari prakerja.go.id pada 25 Februari 2021 adalah sebagai berikut.
 
  • WNI.
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Ini Penjelasan Status Dievaluasi Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Bukan Ditolak!

Selain itu, pendaftar Kartu Prakerja Tidak diperbolehkan berasal dari beberapa profesi berikut ini.
 
  • Pejabat negara.
  • Pimpinan atau anggota DPRD.
  • ASN.
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Kapolri.
  • Kepala dan perangkat desa.
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN maupun BUMD.
Oleh sebab itu, jika telah memenuhi syarat segera lakukan pendaftaran Kartu Prakerja di laman resmi www.prakerja.go.id.
 
Tautan selain itu, seperti www.kartu-prakerja.com yang tengah Beredar saat ini adalah hoaks.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x