Cara Daftar BLT UMKM:
Jika ingin mendaftar BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka persiapkan dokumen di bawah ini untuk melanjutkan proses pendaftaran BLT UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Kini Satu KK Hanya Bisa Untuk 2 Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Penjelasannya Berikut
Setelah selesai mengikuti alur pendaftaran di atas, pelaku usaha atau pendaftar hanya tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyelenggara melalui SMS.
Pendaftar juga dapat melalukan pengecekan secara berkala penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Targetkan Semua Guru di Jawa Tengah Divaksin Pada Juli, Siap Sekolah Tatap Muka?
Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 juta secara online: