1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Ini Deretan Situs dan Aplikasi yang Dapat Diakses Pakai Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021
6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro yang domisili usahanya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP
Apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen untuk mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap