Bantuan Langsung Tunai Atau BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021 Akan Kembali Dicairkan Pemerintah

- 26 Februari 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021. /Twitter.com/@KemenkopUKM

1.    Warga Negara Indonesia

2.    Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.    Memiliki Usaha Mikro

4.    Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5.    Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Ini Deretan Situs dan Aplikasi yang Dapat Diakses Pakai Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021

6.    Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro yang domisili usahanya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP

Apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen untuk mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM:

1.    Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.    Nama Lengkap

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah