Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021 TERUPDATE: Perkiraan Jadwal, Daftar Penerima, Persyaratan, Jumlah Kuota

- 1 Maret 2021, 10:13 WIB
Info terbaru bantuan kuota data internet Kemdikbud berubah, hanya dibarikan kuota belajar saja./
Info terbaru bantuan kuota data internet Kemdikbud berubah, hanya dibarikan kuota belajar saja./ /tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Bantuan kuota internet Kemdikbud 2021 kabarnya akan segera dicairkan pada bulan Maret ini.

Anda bisa cekkuota-belajar.kemdikbud.go.id atau baca artikel ini untuk mengakses informasi terlengkap mengenai bantuan kuota internet Kemdikbud 2021.

Berikut panduan lengkap bantuan kuota internet Kemdikbud 2021 mulai dari jadwal, syarat, daftar penerima, hingga jumlah kuota.

 Baca Juga: Sutradara Unggah Trailer Ikatan Cinta, Netizen Justru Mengeluh Sudah Bosan dengan Alur Ceritanya

Jadwal Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

  • Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa tahun 2021, bantuan berupa kuota internet tetap akan dilaksanakan.
  • Program ini rencananya akan dilanjutkan di bulan Maret, April, dan Mei 2021.
  • Mengenai Waktu penyaluran hingga saat ini belum bisa dipastikan.

 Baca Juga: Akankah Valentino Rossi Membuat Franco Morbidelli Nervous di Petronas Yamaha SRT dalam MotoGP 2021?

Daftar Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

  1.  Peserta didik jenjang PAUD
  2. Peserta didik jenjang SD (Sekolah Dasar)
  3. Peserta didik jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)
  4. Peserta didik jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas)
  5. Pendidik Dari Jenjang PAUD Sampai SMA
  6. Dosen dan Mahasiswa

 Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan Kaget Mendengar Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Persyaratan Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

Persyaratan penerima Kuota Gratis sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: SAKSIKAN Live Streaming Sevilla vs Barcelona Liga Spanyol Malam Ini di TV Online

3. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PD Dikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Sebelumnya Mesra, Kepercayaan Andin Pada Aldebaran Kembali Berkurang di Ikatan Cinta Malam Ini 

Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

Dikutip dari laman cekkuota-belajar.kemdikbud.go.id pada tanggal 1 Maret 2021, meski belum dapat dipastikan namun nampaknya bantuan kuota internet tahun ini terdapat penyesuaian jumlah Kuota Umum yang diberikan.

Walau baru akan dirilis resmi siang nanti, pada laman tersebut sempat tertera jumlah bantuan kuota internet Kemdikbud 2021 yang akan diberikan yaitu:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB/Bulan
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 Gb/Bulan
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB/Bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB/Bulan

 Baca Juga: Update MotoGP 2021: Valentino Rossi Mewariskan Konflik Internal di Garasi Yamaha

Hal yang sama berlaku pada ketentuan penggunaan bantuan kuota internet yang terbatas, berbeda dari tahun sebelumnya.

Terkait hal tersebut maka bantuan kuota internet dapat digunakan di semua jaringan dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta situs dan aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.

Itulah panduan terlengkap bantuan kuota internet Kemdikbud 2021 mulai dari jadwal, syarat, daftar penerima, hingga jumlah kuota. Info lebih lanjut bisa cek ke laman resmi cekkuota-belajar.kemdikbud.go.id.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x