Lalu bagaimana jika calon penerima mengalami kehilangan atau kerusakan HP, atau mengalami kendalan koneksi, ganti HP?
Jika mengalami hal-hal sebagaimana disebut diatas, maka proses entri dan verval tetap bisa dilakukan sekalipun melewati batas waktu. Ada dua tahap proses entri dan verval sehingga mereka yang nomor HPnya belum masuk di tahap pertama, akan melalui proses ini di tahap berikutnya.
Jika sudah melewati proses verval, maka apa langkah selanjutnya?
Jika semua data HP sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pihak Kepala Sekolah dan Rektor akan menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Unggah SPTJM
Jika Anda mengalami kendala dalam pendaftaran nomor HP atau belum menerima bantuan kuota internet gratis, maka Anda bisa menghubungi nomor sebagai berikut:
Radio Itjen (24 Jam): 021 – 5733716
Telephone/Fax (Selasa & Rabu, Pukul 08.30 s.d 15.00 WIB) : 021-5736943
Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
Whatsapp : 0811-9958-020