Pembatasan akses ditujukan kepada aplikasi media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Tiktok.
Pembatasan juga ditujukan untuk website yang diblokir Kominfo.
Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan kuota belajar ini diantaranya :
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa