Media Magelang - Kabar gembira datang dari dunia pendidikan karena Kemdikbud RI akhirnya merilis kapan bantuan kuota internet gratis bisa dicairkan setelah ditunggu oleh banyak siswa dan guru di Indonesia.
Pengumuman pencairan kuota internet gratis tersebut dirilis secara resmi dari siaran langsung di channel youtube resmi Kemdikbud RI pada Senin 1 Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim telah memberikan kepastian bahwa tanggal resmi cair kuota internet gratis akan dimulai pada tanggal 11- 15 Maret.
Baca Juga: Update MotoGP 2021: Kesan Pertama Razlan Razali Saat Bertemu Valentino Rossi
Nantinya setelah kuota internet gratis ini cair akan memiliki masa aktif selama tiga bulan ke depan sejak kuota tersebut diterima.
Sedangkan, kuota internet gratis ini berlaku selama 30 hari sejak bantuan data internet diaktifkan oleh masyarakat yakni pelajar dan pendidik.
Masyarakat yang telah menerima bantuan kuota internet gratis pada periode sebelumnya sudah pasti akan mendapatkannya lagi pada periode 2021.
Baca Juga: Sempat Kritis Hingga Dikabarkan Meninggal Dunia, Ashanty Ungkap Kondisi TerkiniUntuk yang pada periode sebelumnya tidak menghabiskan kuota kurang dari 1 GB, Maka secara otomatis tidak akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis periode ini. Sedangkan bagi yang sudah pernah terdaftar pada periode 2020 lalu tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
Berikut rincian besaran kuota yang akan diterima oleh setiap jenjang
- Peserta didik PAUD akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 7 GB per bulan.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 10 GB per bulan.
- Pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 12 GB per bulan.
- Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 15 GB per bulan.
Apabila sebelumnya terdapat dua jenis kuota, yakni kuota belajar dan Kuota Umum maka berdasarkan kebijakan terbaru semua kuota menjadi Kuota Umum.
Editor: Puspasari Setyaningrum
Sumber: Kemendikbud