Aturan Baru! Ini Daftar Aplikasi dan Situs yang Tidak Bisa Diakses Menggunakan Kuota Internet Gratis Kemdikbud

- 2 Maret 2021, 05:28 WIB
Kemendikbud batasi penggunaan kuota internet gratis yang akan disalurkan per Maret 2021.
Kemendikbud batasi penggunaan kuota internet gratis yang akan disalurkan per Maret 2021. /Pixabay/MarieXMartin
  • Aplikasi dan situs yang diblokir oleh Kominfo.
  • Aplikasi dan situs media sosial, seperti TikTok, Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sempat Kritis Hingga Dikabarkan Meninggal Dunia, Ashanty Ungkap Kondisi Terkini 

Nantinya, penerima kuota internet gratis Kemdikbud 2021 akan medapatkan jatah masing-masing berdasarkan jenjang pendidikan.

Berikut adalah jatah kuota internet gratis Kemdikbud 2021 yang diberikan kepada masing-masing penerima.

  • Peserta didik PAUD akan mendapatkan 7 GB per bulan.
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 10 GB per bulan.
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan 
  • Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.

Baca Juga: Profil Tim MotoGP 2021: Berawal Dari Dua Mekanik, LCR Honda Menjadi Tim Satelit yang Disegani

Bebeberapa perubahan dalam penyaluran kuota internet gratis Kemdikbud 2021 termasuk jatah kuota dan jenis kuota terjadi sebagai hasil dari evaluasi peenyaluran di tahun sebelumnya.

Mendikbud, Nadim Makarim menyebutkan jika perubahan aturan ini ditetapkan agar penerima bisa lebih fleksibel dalam menggunakan kuota internet gratis yang diberikan.

“Ada perbedaan kuota gratis dengan meningkatkan fleksibilitas. Giga lebih kecil namun kuota merupakan kuota umum sehingga bisa mengakses semua situs dan aplikasi,” kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Tok! Kuota Belajar Resmi Dihapus, Ini Pengganti yang Diberikan Kemdikbud kepada Penerima kuota Internet Gratis

Maka selain situs dan aplikasi di atas, kuota internet gratis dari Kemdikbud 2021 bisa digunakan secara fleksibel di seluruh aplikasi dan situs untuk menunjang proses belajar mengajar secara daring.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah