1. Insentif Pelatihan Rp1 Juta
Insentif pelatihan Rp1 juta akan diberikan dalam bentuk non-tunai sehingga tidak bisa dicairkan.
Insentif pelatihan harus digunakan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima atau akan hangus.
Peserta bisa memanfaatkan insentif ini untuk mendaftar kelas pelatihan yang bekerjasama dengan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Sudah Irit Dapat PPnBM 0 Persen Pula, Ini Daftar MPV 7 Seater Incaran yang Dapat Keringanan Pajak
2. Insentif Usai Pelatihan Rp2,4 Juta
Peserta akan menerima dana insentif usai pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Jika ditotal, peserta akan Mendapat bansos sebesar Rp2,4 juta dari Kartu Prakerja gelombang 12.
Insentif ini dapat dicairkan di rekening atau e-wallet masing-masing peserta sesuai jadwal yang tertera.