Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Bagaimana Cara Pencairannya?

- 2 Maret 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi Insentif Kartu Prakerja
Ilustrasi Insentif Kartu Prakerja /tangkapan layar dashboard Kartu Prakerja

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Dilakukan dengan Dua Cara Berikut

Pemilik rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan insentif harus sama dengan penerima Kartu Prakerja.

Begitu pula dengan nomor telepon e-wallet yang terdaftar harus sama dengan nomor telepon yang digunakan pendaftaran akun Kartu Prakerja.

“Pastikan nomor handphone yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet. Dan akun e-wallet sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC meliputi verifikasi KTP dan swafoto,” tulis manajemen Kartu Prakerja. Dikutip Media Magelang dari prakerja.go.id, pada 2 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Dilakukan dengan Dua Cara Berikut 

Peserta Harus Menyambungkan Nomor Rekening Bank atau E-wallet dengan Akun Kartu Prakerja

Setelah memastikan bahwa pemilik nomor rekening bank atau e-wallet yang digunakan pencairan insentif sama dengan penerima Kartu Prakerja, maka tahap selanjutnya adalah menyambungkannya dengan akun.

Adapun cara menyambungkan rekening bank atau e-wallet dengan akun Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

  1. Masuk situs www.prakerja.go.id.
  2. Login dengan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Masuk ke dashboard akun.
  4. Pilih rekening dan klik 'Sambungkan Rekening'.
  5. Pilih 'Rekening Bank' atau 'E-wallet' lalu klik 'sambungkan' pada salah satunya.
  6. Masukkan nomor rekening bank atau nomor telepon e-wallet.
  7. Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.
  8. Nomor rekening bank atau e-wallet berhasil tersambung dengan akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Hubungkan Rekening dan E-Wallet Kartu Prakerja Gelombang 12: OVO, GoPay, LinkAja

Jika telah menyelesaikan proses tersebut, peserta hanya perlu menunggu pencairan insentif Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet masing-masing.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah